Ratusan Botol Miras Ditarik

Ratusan Botol Miras Ditarik

\"Ary,

CURUP, BE - Petugas gabungan dari Polres Rejang Lebong, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) dan Satpol PP Rejang Lebong menggelar razia minuman keras (Miras). Hasilnya 317 botol miras yang tidak memiliki izin edar, ditarik dan diamankan.

Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB petugas gabungan menelusuri beberapa toko yang disinyalir menjual minuman keras di wilayah Kota Curup. Dari empat toko yang didatangi petugas, hanya dua toko yang kedapatan menyimpan minuman keras yaitu toko di kawasan Simpang Lebong dan Pasar Tengah Kota Curup. Sedangkan dua lagi yaitu berada di belakang Pasar Bang Mego dan Pasar Atas petugas tidak menemukan satupun minuman keras.

Minuman keras yang diamankan tersebut dari berbagai merk dan ukuran yang berbeda. Selain merk dan ukuran yang berbeda, kadar alkohol yang terkandung dalam minuman juga berbeda dengan kandungan alkohol tertinggi mencapai 40 persen.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK didampingi KBO Reskrim, Iptu Subiyono menjelaskan bahwa razia yang mereka lakukan kemarin adalah untuk mengantisipasi peredaran Miras tanpa izin diwilayah Polres Rejang Lebong.

Selain itu, razia yang dilakukan juga menyikapi banyaknya kasus minumam oplosan yang merenggut korban jiwa dibeberapa tempat di tanah air. Oleh karena itu langkah antisipasi mereka lakukan agar kejadian serupa tak terjadi di Rejang Lebong. \"Ini merupakan bentuk antisipasi yang kita lakukan, guna mencegah adanya korban akibat minuman keras yang dioplos di Rejang Lebong ini,\" ungkap Subiyono.

Menurut Subiyono, kegiatan operasi minuman keras yang mereka lakukan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, terkait dengan antisipasi peredaran Miras di Bengkulu. Diamankannya minuman keras tersebut, menurut KBO karena toko yang menjual tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.

\"Untuk sanksinya akan kita lihat berdasarkan Perda yang ada karena berkaitan dengan izin, namun bila memang proses berlangsung hingga pengadilan, maka akan dikenakan tindak pidana ringan yang juga karena masalah izin,\" terang KBO.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam mengantisipasi peredaran Miras di Rejang Lebong, Subiyono mengaku kedepannya jajaran Polres Rejang Lebong akan mengintensifkan razia terkait dengan Miras.

Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan Dinas Koperasi, UMK Perindustrian dan Perdagangan Rejang Lebong, Dedi Susanto mengaku dalam razia tersebut pihaknya hanya melakukan pendampingan.

\"Kita sifatnya hanya melakukan pendampingan karena masuk dalam ranah perdagangan, sedangkan yang bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah pihak Polres Rejang Lebong,\" aku Dedi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: